Tampilkan postingan dengan label Buletin Tamadun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buletin Tamadun. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Januari 2010

PERSPEKTIF HUBUNGAN NEGARA DAN AGAMA

Lembaga kepala negara dan pemerintahan diadakan sebagai pengganti fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Pengangkatan kepala Negara untuk memimpin umat Islam adalah wajib menurut ijma`.

[Imam Al-Mawardi, Ahkaamus-Sulthaniyyah wal-Wilaayaatud-Diiniyyah]

Negara menurut KBBI adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Mengadakan suatu Negara atau mengangkat pemerintahan wajib hukumnya berdasarkan akal dan syariat. Meskipun manusia berbeda pendapat tentang dasar kewajiban mengangkat pemerintahan dan mengadakan suatu Negara. Mereka yang mendasarkan pada akal berpendapat bahwa manusia memiliki kecenderungan untuk menyerahkan kepemimpinan kepada seseorang yang dapat menghalangi kedzaliman dan menuntaskan perselisihan serta permusuhan di antara mereka. Sementara mereka yang mendasarkan kepada syariat menegaskan bahwa pemerintah memiliki tugas-tugas agama dan didorong oleh syariat untuk menegakkannya. Boleh jadi tugas-tugas ini ditentang atau tidak didorong oleh akal -- yang seringkali absurd dalam mendefinisikan keadilan dan kebenaran. Allah SWT mewajibkan kita untuk taat kepada ulil amri kita (Lihat, an-Nisaa`: 59).

Banyak sekali dalil dalam fiqh Islam yang mengafirmasi ketaatan kita kepada ulil amri[1]. Bahkan kewajiban ini tetap berlaku meskipun ulil amri melakukan kedzaliman kepada kita. Mutlaknya ketaatan kepada pemerintah dan absolutnya kekuasaan mereka terhadap rakyat bukan berarti sistem kenegaraan dan pemerintahan kita bersifat despotik, dan tidak demokratis.

Dalam perspektif Islam kedudukan dan perilaku setiap orang senantiasa ditimbang dan terikat oleh syariat. Ketaatan terhadap ulil amri (pengusa) yang berlaku dzalim bukan berarti menerima kedzalimannya. Sebelum itu, jika kita mengangkat seseorang sementara ada orang selain dia yang Allah lebih ridho kepadanya, kita dianggap telah mengkhianati Allah, Rasul dan Kaum Muslimin[2]. Bahkan pada keadaan tertentu kita wajib mengganti atau memerangi penguasa. Semuanya memiliki timbangan yang jelas dalam kaidah-kaidah ilmu fiqh. Ketaatan kepada ulil amri merupakan bentuk ibadah kita kepada Allah SWT. Sebab ketaatan adalah bagian dari agama (al-diin) dan ibadah. Bahkan persoalan ketaatan ini termasuk dalam perkara, yang oleh para Ulama masa kini (mu`ashir) disebut dengan tawhid al-hakimiyyah (salahsatu cabang tawhid uluhiyyah- ubudiyyah).

Negara dan Agama

Hubungan antara agama dan negara seringkali menimbulkan pro-kontra. Kalangan Islamis tentunya akan selalu mendasarkan setiap persoalan -termasuk negara pada- pijakan agama. Sementara kalangan Sekularis walau bagaimanapun tidak bisa membuang agama dalam kehidupannya. Bahkan, betapa pun sempitnya ruang untuk agama yang diberikan oleh kalangan Sekularis, undang-undang (wadl`iyyah) tetap membutuhkan agama dan ketuhanan untuk mengambil kesaksian atau sumpah jabatan kepala negaranya. Hal ini menunjukan bahwa manusia tidak bisa meninggalkan ghorizah tadayun (hasrat glorifikasi) terhadap Tuhan dan agama.

Dalam perspektif Islam, posisi agama terhadap keberadaan negara adalah mabda` (dasar/ ideology) dan ma`ad (tujuan/ vision) secara sekaligus. Negara diadakan karena keimanan kepada Allah SWT dan kepatuhan kita terhadap Undang-undang-Nya. Demikian pula Negara diselenggarakan untuk mencapai mendapatkan pahala (ajr-l hasanah) dan keridhoan Allah SWT. Istilah hadith untuk keadaan ini biasa disebut ‘imanan wa-htisaban’. Sementara itu, menurut ush-l fiqh negara diadakan sebagai wasilah (sarana) atas dasar kaidah “maa layatimul wajib illa bihi fahuwal wajib”. Oleh karena itu, pengadaan dan penyelenggaraan suatu Negara menuntut 2 hal: al-ikhlas lil-Llahi ta`ala dan al-ittiba` lis-sunnatin-nabi.

Abu Hamid Al-Ghazali dalam Al-Iqtishad fil I`tiqad menyimpulkan bahwa lembaga agama (nidzam al-diin) tidak akan baik kecuali dengan lembaga dunia/ negara (nidzam al-dunya). Bahkan beliau menjadikan nidzamu al-dunya sebagai syarat (shartun) kepada nizdami al-diin. Betapa erat dan terkaitnya hubungan diantara agama dan negara.

Madinah: Tegaknya Agama

Ketika sampai pada diskursus “negara dalam perspektif islam” kaum muslimn terbagi menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama adalah yang mewajibkan berdirinya Negara Islam. Sedangkan kelompok kedua menganggap tidak ada kewajiban mendirikan Negara Islam. Kedua kelompok tersebut merujuk pada Sirah Nabawiyah yang sama dan mereka semua meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW telah melakukan hijrah dari Mekkah ke Yastrib. Kemudian sejarah telah mencacat perubahan nama Yastrib menjadi Madinah. Pada perspekif Sirah Nabawiyah inilah perdebatan muncul.

Perdebatan yang sering muncul adalah masalah penerjemahan istilah Madinah secara kontekstual dan politis. Kelompok pertama menyatakan bahwa apa yang disebut sebagai Madinah adalah sebuah ‘negara modern’ dalam pengertian kekuasaan konstitusional. Sementara kelompok kedua mengusung istilah ‘masyarakat madani’ dan mengasimilasikannya dengan konsep ‘civil society’. Tulisan ini tidak bermaksud menjelaskan secara rinci perdebatan tersebut. Melanjutkan pembahasan diatas tentang hubungan antara Negara dan Agama, cukuplah kita berpegang pada kesepakatan istilah ‘Madinah’ (tanpa penambahan istilah negara atau masyarakat) dan berupaya memahaminya.

Manusia telah sepakat bahwa Nabi Muhammad SAW beserta para sahabatnya telah melakukan hijrah dari negeri tempat asal mereka. Mereka mencari sebuat tempat baru bukan untuk mencari lapangan kerja atau mengundi nasib. Bukan pulsa hijrah mereka itu karena takut atau diusir. Akan tetapi motivasi pertama dan utama mereka adalah iqamatud-diin (menegakkan agama). Dalam sebuah hadith disebutkan: “Aku bermimpi bahwasanya aku berhijrah dari Mekkah ke suatu tempat/ negeri yang banyak ditumbuhi kurma, maka dugaanku tertuju kepada Yamamah atau Hajar, ternyata negeri itu adalah Yastrib.” [R.Bukhari&Muslim]

Dalam konteks hijrah, Yastrib adalah mahjar (tempat tujuan hijrah), sedangkan tujuan hijrah mereka menuju mahjar adalah untuk iqamatud-diin. Oleh karena itu menjadi tepatlah ketetapan Nabi Muhammad SAW untuk menamakan mahjar mereka sebagai Al-Madinah. Lalu apa makna nama Madinah dan ketetapan Nabi Muhammad SAW untuk mengganti nama Yastrib dengannya?

Jika dikatakan bahwa Madinah bermakna kota, tentunya Mekkah pun adalah kota Nabi. Jika dikatakan bahwa Madinah itu negara atau masyarakat, apakah Mekkah bukan? Tentunya perkataan tersebut menjadi kurang tepat dan tidak bermanfaat karena hanya menggunakan tinjauan sosiologis-geografis. Padahal penggunaan nama/istilah Madinah bukanlah penamaan yang bersifat sosiologis atau geografis. Nama tersebut ditetapkan oleh Nabi Muhammad berdasarkan wahyu iLaahi yang artinya “ism al-makan”. Mengingat Dan tentu saja makna lengkap dari Madinah adalah nama suatu tempat diterapkan dan disempurnakannya al-diin.

Kesimpulannya, ketika agama (diin) diterapkan secara sempurna di suatu tempat atau wilayah maka tempat tersebut adalah negaranya (madinah). Mafhum mukhalafah-nya, negara adalah sebutan atau lambang dari kesempuraan penerapannya suatu agama. Jika ini persoalan mabda` dan ma`ad, agama apakah yang diterapkan oleh Madinah Indonesia? Waallahu a`lam!

Untuk lebih lengkap, silahkan baca

Imam Al-Mawardi, Ahkaamus-Sulthaniyyah wal-Wilaayaatud-Diiniyyah

Shaikh Shafiyur Rahman Al-Mubarak Furi, Tarikh Al-Madinah Al-Munawwarah

Jurnal Pemikiran dan Peradaban Islam, ISLAMIA. Menggali Identitas Politik Islam. Vol. V no.2

Syed Naquib Al-Attas, Risalah Untuk Kaum Muslimin

Muchamad Ridho H.

Bogor, 12 Nopember 2009



[1] Menjadi penting untuk dipertimbangkan penjelasan Ibnul Qayyim dan selain beliau, bahwa yang dimaksud dengan Ulil AmriUmara` dan Ulama` dikalangan kaum muslimin. Tidak selalu seseorang/ pihak yang memiliki kekuasaan politik terhadap kaum muslimin disebut sebagai Ulil Amri. adalah para

[2] Dari matan hadith riwayat Al-Hakam yang dinukil oleh Mushtafa Masyhur dalam kitab Al-Qiyadah Wal-Jundiyah. Menurut beliau Imam Suyuti menshahihkannya.

Sabtu, 09 Januari 2010

Menilik: Kelangkaan Sumber Daya Sebagai Persoalan Utama Ekonomi

Pada masa-masa Pemilu 2009 sekarang, ekonomi menjadi tema sentral dalam jargon-jargon kampanye. Berbeda dengan Pemilu 2004 yang lebih banyak berkisar tentang kharisma individu calon presiden (capres) dengan bernyanyi-nyanyi.

Capres SBY-Boediono mengusung ekonomi berkeadilan, Capres Mega-Pro mengangkat ekonomi kerakyatan, dan Capres JK-Win menamakan dengan ekonomi pro-rakyat. Mana yang baik?

Ketiga jargon tersebut yang diusung oleh para capres tampak sama saja dan saru, karena tidak ada yang mengaku menamakan dirinya sebagai ekonomi liberal ataupun ekonomi sosialis. Sehingga sering kita lihat dalam diskusi-diskusi di televisi, perdebatan yang tak pernah berujung antara ketiga kebijakan ekonomi yang diusung para capres.

Memang pada prakteknya kedua mazhab ekonomi itu – ekonomi liberal ala Adam Smith ataupun ekonomi sosialis ala Karl Marx – tidak ada yang benar-benar secara murni diamalkan oleh negara-negara di dunia. Telah terjadi pinjam-meminjami instrumen ekonomi.

Namun, baik ekonomi liberal ataupun ekonomi sosialis mendasarkan dirinya pada konsep kelangkaan sumber daya. Definisi dari ilmu ekonomi itu sendiri adalah penyelidikan tentang bagaimana masyarakat mengatur kelangkaan sumber daya (resources) (Mankiw, 2006). Jika ekonomi liberal membebaskan setiap individu dan perusahaan (yang disamakan dengan individu) mengelola dan memiliki sumber daya, sebaliknya ekonomi sosialis menyerahkan pengaturan sumber daya kepada negara.

Dari kelangkaan sumber daya ini, para ekonom meninjau bagaimana masyarakat mengambil keputusan mengenai berapa banyak mereka bekerja, apa yang mereka beli, berapa banyak yang mereka tabung, dan berapa yang akan mereka investasikan. Dalam pendekatan ini, manusia adalah orang yang selalu ketakutan akan makan dan pakaian pada esok hari. Segala aktivitas manusia hanya ditujukan pada berebut-rebut kelangkaan sumber daya.

Pandangan bahwa sumber daya adalah langka, sungguh tidak dapat diterima oleh keyakinan Islam. Karena Tuhan, yang menciptakan manusia dan seluruh alam, telah menjamin rezeki kepada tiap-tiap mahluk ciptaan-Nya. Dalam banyak ayat Allah berfirman a.l.:

”Dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (Q.S. Al-Furqon: 2)

”Katakanlah: "Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?" Katakanlah: "Allah"” (Qs. Saba’: 24)

”Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah” (Qs. Al-Nisa’: 40)

Ketika manusia meyakini bahwa dirinya ada yang menjamin tentang masalah rezeki, usaha-usaha dalam dirinya dapat diberikan pada tempat yang lebih mulia. Mencari makan bukan untuk memenuhi perut yang lapar an sich, namun mencari makan untuk dapat menegakkan punggungnya untuk mengabdi kepada Tuhan. Menjalankan bisnis bukan untuk menumpuk kekayaan guna mengikuti gaya hidup, melainkan mengumpulkan kekayaan untuk dapat memberikan bantuan sosial.

Kelangkaan sumber daya juga dapat dilihat sebagai hasil dari kebutuhan yang timbul dari keserakahan manusia yang tidak pernah puas atas segala sumber daya yang telah didapat. Maka persoalannya bukan pada sumber daya yang telah disediakan oleh Tuhan secara tepat menurut kadarnya melainkan ketamakan yang telah menguasai pikiran dan tindakan manusia.

Dari pemenuhan kebutuhan yang tidak akan pernah terpuaskan, lahir bentuk-bentuk alat pemenuhan kebutuhan yang berlapis-lapis dengan ragam istilah, primer, sekunder, tersier, lux, VIP, dan VVIP. Kehidupan tersebut mengandaikan bahwa manusia paling mulia adalah orang yang dapat memiliki alat pemenuhan teratas.

Apakah benar itu yang dibutuhkan manusia? Atau itu hanya keserakahan manusia?

Menurut Siddiqi (1991), kebutuhan-kebutuhan yang sempurna menurut Islam dapat diringkas sebagai berikut:

  1. Memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana
  2. Memenuhi kebutuhan keluarga
  3. Memenuhi kebutuhan jangka panjang
  4. Menyediakan bekal untuk kebutuhan keluarga yang ditinggalkan
  5. Memberikan bantuan sosial dan sumbangan kepada jalan Allah.

Tujuan-tujuan pemenuhan kebutuhan tersebut bukan hanya diperbolehkan dalam Islam, bahkan dianjurkan, sebagian dapat menjadi wajib pada kondisi dan situasi tertentu

Setiap orang yang secara berlebih-lebihan menggunakan sumber daya, dia telah mengambil hak manusia lain untuk menggunakan sumber daya yang dibutuhkan.

”Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu (kikir) pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (boros) karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (Qs. Al-Israa’: 29)

”Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” (Qs. Al-Nisa’: 79)

Oleh itu, pembahasan bentuk sistem dan instrumen ekonomi yang benar dalam Islam, perlu untuk memperhatikan tujuan dan pandangan hidup yang benar dalam Islam. Karena amal perbuatan yang benar secara syariat jika tidak dilakukan dengan semangat dan tujuan yang benar tidak dapat dikatakan benar menurut Allah swt.

Pada setiap bangunan yang megah, sesungguhnya terdapat pondasi yang kokoh sebagai tempat berpijaknya. Ekonomi sebagai satu aspek dari banyak aspek dalam bangunan peradaban Islam, dalam pengembangannya memerlukan pondasi yang kokoh yakni pandangan hidup Islam yang lahir dari Iman dan Ilmu yang bersandarkan pada wahyu. Dengan pandangan hidup Islam juga muslimin seharusnya memilih calon presiden. [Reza Baizuri]



Senarai Pustaka:
Mankiw, G. (2006). Principles of Economics 4th ed. Ohio: South-Western College Pub.
Siddiqi, M.N. (1991). Kegiatan Ekonomi Dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Jumat, 08 Januari 2010

Tadbir dan Adab Sebagai Kerangka Teori Manajemen Islam

Maklum di khayalak ramai, terutama khayalak dengan latar pendidikan ekonomi atau yang berkecimpung di area bisnis, ketika ditanyakan, “apa itu manajemen?” Maka mereka akan kompak menjawab, “manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan (PODC, dalam istilah lebih popular POAC) sumber daya perusahaan untuk mencapai sasarannya”(2). Menurut KBBI dan Kamus Encarta juga mirip seperti itu.

Berbeda dengan jawaban diatas, Peter Drucker menyatakan, “Management is about human beings”(3). Manajemen berkisar pada aktivitas manusia untuk mampu mengerjakan tugasnya, untuk membuat kekuatannya efektif dan kelemahannya tertutupi. Dengan pengertian Drucker, manajemen inheren ada pada manusia, dan bukan lahir dari Perang Dunia I ketika banyak negara sedang berpikir tentang “manajemen” menyerang dan mempertahankan diri dari serangan negara lawan. Oleh itu, pengertian yang benar akan manajemen perlu untuk dipahami oleh praktisi manajemen, dalam kasus ini, semua manusia.

Konsep Tadbir
Manajemen, administrasi, governance, dalam bahasa arab sebagai salah satu arti dari kata “tadbir”, bentuk masdar (verbal noun) dari kata kerja “dabbara al-‘amr”, untuk menyelesaikan urusan sampai akhir. Pengertian istilah yang komprehensif diberikan oleh al-Sayyid al-Sharif ‘Ali al-Jurjani (w. 816 H) dalam kitabnya al-Ta’rif: “al-tadbir al-nazar fi al-‘awaqib bi ma’rifat al-khayr”, menguji/memeriksa akibat-akibat (hasil) dengan mengetahui apa yang baik. Dan, menaruh perkara dengan pertimbangan ilmu tentang akibat-akibat yang dihasilkan (Ijra’ al-‘umur ‘ala ‘ilm al-‘awaqib).

Zaidi merumuskan kembali definisi tadbir sebagai: “pertimbangan seksama intelektual atas akibat (hasil) dari sebuah urusan, kemudian diikuti dengan implementasi jika akibat tersebut adalah baik-tepat atau penolakan jika hasil diperkirakan akan buruk.”(4)

Dengan pengertian tersebut, ada dua aspek penting tadbir dalam pemahaman pemikir muslim otoritatif: Satu, sentralitas hasil akhir (outcomes) dan proses menuju kepadanya, yang oleh itu disebut tadbir. Dua, proses yang dilakukan dan tujuan yang diharapkan merupakan sesuatu yang baik (khayr). Baik bukan dalam arti memilih sesuatu diantara banyak pilihan, tetapi baik dalam arti mencari yang tepat-baik (praiseworthy). Disini, tadbir didasarkan pada adab.

Kata tadbir memang tidak digunakan dalam Al-Qur’an, namun bentuk kerjanya yudabbir diulangi dalam 4 ayat (10: 3, 31; 13: 2; 32: 5).
Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya (lamanya) adalah seribu tahun menurut perhitunganmu. (QS. al-Sajdah : 5)


Konsep Adab
Adab dalam pengertian dasar berarti undangan kepada suatu perjamuan (banquet). Suatu perjamuan menyiratkan bahwa tuan rumah telah mengundang para tamu yang memang pantas untuk sebuah perjamuan. Sebagaimana perkataan Ibn Mas’ud tentang al-Qur’an: “Sesungguhnya al-Qur’an ini adalah undangan Allah kepada suatu perjamuan ruhaniah di bumi, dan pencapaian ilmu tentangnya berarti memakan makanan yang baik di dalamnya.” Makna adab diperluas menjadi sebuah disiplin.

Berkait pada makna adab, terdapat hikmah, adil, dan kebenaran (haqq). Haqq adalah kebenaran dan realitas sekaligus. Hikmah dalam terminologi yang berarti pengetahuan (ma’rifah) yang tegas dan pasti. al-Attas mengistilahkannya sebagai batas ilmu pengetahuan. Adil mempunyai makna untuk menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dengan demikian, untuk dapat menjadi adil seseorang harus melalui pintu hikmah.

Dengan pengertian akan kata-kata kunci tersebut, makna adab diperluas secara lugas sebagai: “pengenalan dan pengakuan tentang hakikat bahwa pengetahuan dan wujud bersifat teratur secara hierarkis sesuai dengan berbagai-bagai tingkat dan derajat-tingkatan mereka dan tentang tempat sesorang yang tepat dalam hubungannya dengan hakikat itu serta dalam hubungannya dengan hakikat-realitas itu serta dengan kapasitas dan potensi jasmaniah intelektual maupun ruhaniah seseorang.”(5)


Manusia sebagai sebuah alam kecil (mikrokosmos) mempunyai dua aspek al-nafs al-natiqah (jiwa rasional) dan al-nafs al-hawaniyyah (jiwa hewaniah), mempunyai tuntutan untuk dapat menerapkan adab pada dirinya sendiri, yang menurut perumpamaan al-Ghazali dalam kitab ‘Ajibul Qulub sebagai sebuah pengaturan “Negara” di dalam diri. Sehingga adab bukan hanya tentang hubungan antara manusia dengan manusia, melainkan juga manusia dengan dirinya sendiri, dan secara lebih luas manusia dengan segala Ciptaan Tuhan, dan secara transendental dengan Penciptanya,

Tadbir berbasiskan Adab Sebagai Kerangka Teori Manajemen Islam
Memasukkan adab dalam proses tadbir membentuk sebuah proses manajemen yang bertolak-ukur pada kebenaran dan keadilan, yang dapat diistilahkan dengan “virtuous management”(6). Karakterteristik manajemen yang dihasilkan dalam kerangka tadbir dan adab, sbb:

  1. Pengenalan dan pengakuan yang tepat pada aspek teori dan praktik dalam manajemen sebagaimana juga dengan setiap elemen yang terdapat dalam setiap aspek.
  2. Pengenalan dan pengakuan yang tepat pada ragam macam dan tingkat dari tujuan-tujuan (goals).
Tujuan atau sasaran yang ditetapkan manajemen harus dievaluasi melalui kacamata adab, ditempatkan pada tempat yang tepat, membentuk suatu sistem hierarki yang kemudian menentukan metode dan strategi yang berbeda dalam keputusan manajemen. Terdapat pembedaan dalam hasrat (desire) alamiah dan hasrat yang ingin didapat, antara kebutuhan dasar (dharuriyah), keinginan (hajiyah), dan pelengkap (tahsiniyah). Dalam Islam tujuan terakhir (ultimate goal) adalah memperoleh kebahagiaan dengan melihat Allah swt di hari akhir. Untuk alasan inilah maka tidak ada mengejar tujuan yang bersifat tidak agamis, atau didorong oleh pertimbangan pragmatis dan azas manfaat.
3. Pengenalan dan pengakuan yang tepat pada ragam wewenang dan strata dalam manajemen dengan memberikan perhatian khusus secara mengakar pada diri pribadi.
Penjelasan yang saksama tentang ini dapat dipahami dengan memperhatikan perkataan al-attas, “Maksud dan tujuan etika di dalam Islam pada akhirnya adalah untuk perseorangan,” dan “Kita mengetahui bahwa di dalam analisa terakhir (ultimate) adalah selalu untuk diri pribadi,” dan “…setiap orang pada kenyataannya memang harus memikirkan dan berbuat untuk keselamatan nya sendiri, karena tiada orang lain dapat dibuat bertanggungjawab atas perbuatan-perbuatannya.”(7) Apa yang dimaksudkan ini oleh al-Attas, dijelaskan oleh Prof. Wan Mohd Noor Wan Daud, “walaupun dalam analisis terakhir, kesuksesan dan kebahagiaan utama dari seseorang adalah bersifat pribadi, ranah dalam mencapainya tidak dimaksudkan terbatas pada aspek pribadi tetapi menggabungkan beraneka segi perannya: sebagai anak kepada orang tua, pekerja dalam perusahaan, suami, saudara, warga negara dan anggota dari komunitas internasional.”

Dengan dasar ini maka masalah-masalah yang timbul atas dasar kecurigaan dan ketidakpercayaan seperti, antara pemilik modal dan pelaksana (principal-agent problem), antara manajemen dan bawahan, dan sejumlah permasalaah lainnya dapat diposisikan dengan tepat dan diselesaikan dengan baik.

Penutup
Manajemen berbasis adab dapat menjadi sebuah jawaban atas manajemen yang dikembangkan barat yang mengakar pada “liberal art(8)–disebut “liberal” karena manajemen berurusan dengan pokok-pokok ilmu, pengetahuan tentang diri, kebajikan, dan kepemimpinan; “art” karena berkenaan dengan praktik dan aplikasi – setiap kata kunci tersebut didewesternisasi, dihilangkan makna-makna yang lahir dari pandan-hidup Barat, untuk kemudian dilakukan pemaknaan kembali menurut pandangan-hidup Islam, sebagaimana yang telah dilakukan sebagiannya diatas.

Oleh, Reza Baizuri.

1 Makalah ini merupakan review atas tulisan, Ismail, M. Zaidi. Tadbir and Adab As Constitutive Elements of Management: A Framework For Islamic Theory of Management. Al-Shajarah. KL: Istac, 2000.
2 Griffin & Ebert, Pengantar Bisnis, Jakarta: Prenhallindo, 2002, hlm.154. Buku referensi awal untuk semua anak FEUI.
3 Drucker, Peter F. The Essential Drucker: Selections From the Management Works of Peter F. Drucker. HarperCollins Publisher. 2001. hlm. 10.
4 Ismail, Op. Cit. hlm. 323.
5 Al-Attas, S.M.N. Konsep Pendidikan Dalam Islam. Pent. Haidar Bagir. Bandung: Mizan. 1990. hlm. 63
6 Al-Attas, S.M.N. menyebut, “all Virtue (kebajikan/fadilah) are religious” (Prolegomena to The Metaphysics of Islam. KL: ISTAC. 2001, hlm. 34)
7 Al-Attas, S. M. N. Islam dan Sekularisme, Bandung: Penerbit Pustaka. Hlm. 334
8 Drucker, Op. Cit. hlm. 13